jelaskan pengertian administrasi kepegawaian dalam arti sempit

Jikahukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang 10/G/2010/PTUN-YK dalam sengketa Kepegawaian perlu adanya pelaksanaan fungsi peradilan tersebut serta pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan tersebut agar tercapainya tujuan Pengertianpemerintahan dalam arti luas. Dalam arti luas, pemerintahan tidak hanya dipandang sebagai lembaga eksekutif saja. Dilansir dari situs BPS Provinsi Jawa Timur, pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan publik, meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dalam upaya mencapai tujuan negara. daristaatsrecht in ruimere zin (Hukum Negara dalam arti luas), dan staatsrecht in engere zin (Hukum Negara dalam arti sempit).6 Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksudkan untuk membedakannya dengan staatsrecht in engere zin (Hukum Tata Negara dalam arti sempit).7 Beberapa istilah dalam bahasa asing lainnya yang diartikan sebagai HTN: 8 PengertianAdministrasi Kepegawaian. Bisa dibilang jika administrasi kepegawaian merupakan bagian dari administrasi perkantoran yang mana dikaitkan dengan seluruh aktivitas atau kegiatan yang mencakup masalah penggunaan pegawai (tenaga kerja) atau kerjasama agar tujuan tertentu bisa tercapai. Kedua dalam arti sempit yaitu seluruh kegiatan Administrasidalam arti luas sebenarnya arti administrasi sangat luas seperti yang dikemukakan oleh para pelopor teori administrasi seperti pengertian administrasi Negara, menurut Prajudi dalam Anggria (2012:8- 9) mempunyai 3 (tiga) arti, yaitu: penyusunan personalia atau kepegawaian (staaffing), pengarahan, dan kepemimpinan (leading) Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

jelaskan pengertian administrasi kepegawaian dalam arti sempit